Medianesia.id, Batam-Sejumlah personel Satnarkoba Polresta Barelang, Batam lakukan perlawanan atas sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
“Tiga personel Perwira Polresta Barelang yang sudah diputuskan PTDH melakukan banding atau perlawanan atas putusn sidang etik,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (13/9/2024).
Dijelaskannya, atas upaya banding tersebut, proses pemberhentian mereka masih belum dilakukan. Tindakan lanjutkan akan dilakukan setelah selesainya banding.
“Untuk pemecatan dari Polri belum dilaksanakan, karena saat ini masih menjalani sidang banding,” jelasnya.
Sedangkan 7 personel bintara yang juga dijatuhi PTDH tetap akan mengikuti mekanisme aturan sanksi tersebut. Namun, Pandra enggan membeberkan jadwal pemecatan anggota tersebut.
“Seluruh personel tersebut dijatuhi sanksi tegas sesuai aturannya, yakni Pasal 13 huruf E Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.(*)
Editor : Ags
Komentar