Medianesia.id, Tanjungpinang – Bea Cukai Kepulauan Riau menahan KM Sunly, kapal kayu pengangkut ikan di perairan Lobam, Kabupaten Bintan, Selasa (10/9).
Kapal tersebut diduga menyelundupkan uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah yang disembunyikan di dalam box penyimpanan ikan.
Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas. Petugas pun membawa dan menahan KM Sunly di Pelabuhan Sri Bintan Pura untuk menjalani pemeriksaan terkait muatannya.
“Diduga ini kasus pencucian uang, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Faisal melanjutkan, faktnya uang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari Bank Indonesia, yang merupakan persyaratan untuk pengangkutan uang tunai dalam jumlah besar.
“Mereka tidak melaporkan uang itu kepada Bank Indonesia, dan ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” tambah Faisal.
Namun, Faisal belum bisa memastikan asal dan tujuan pengiriman uang tersebut, karena penangkapan dilakukan oleh Bea Cukai Kepulauan Riau, bukan Bea Cukai Tanjungpinang.
“Saat ini, Bea Cukai sedang menggelar operasi Jaring Sriwijaya, yang bertujuan untuk menjaga perairan Indonesia dari tindakan penyelundupan yang merugikan negara,” jelasnya.
Pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap detail kasus ini. (Ism)
Editor: Brp
Komentar