Diancam Bakal Ditusuk, HR Tega Rudapaksa Anak Kandungnya

foto:yuli/medianesia.id

Medianesia.id, Bintan – HR (42) tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Aksi bejat tersebut, dilakukan pelaku berkali-kali di sebuah lokasi tidak jauh dari kediaman mereka di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Korban diketahui terpaksa melayani pelaku di bawah ancaman sebilah pisau. Dimana pelaku mengancam korban akan menusuk dengan pisau jika hasratnya tak dipenuhi.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko Wiraseno menjelaskan, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali. Setiap melakukan hubungan terlarang itu pelaku selalu mengancam korban.

“Korban diancam akan ditusuk dengan pisau kalau tak mau melayani hasrat pelaku,” jelasnya.

Awal mula kejadian tak senonoh itu ketika korban sedang menonton televisi pada November 2020 silam. Ketika itu, pelaku berusaha merayu korban untuk melayani birahinya.

“Saat melakukan aksinya, istri pelaku yang merupakan ibu korban tidak berada di rumah. Kejadan Dilakukan ejak November 2020 hingga Januari 2021, dirumah dan dekat semak-semak rumahnya,” tambahnya.

Akibat dari perbuatan, HR dijerat dengan Tindak Pidana, ”Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana. 

“Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dan Saat ini pelaku masih ditahan oleh penyidik di Polres Bintan” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.(Yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *