Medianesia.id, Tanjungpinang – Dewan Pers mengumumkan perluasan jangkauan bidang usaha bagi media yang ingin mengikuti verifikasi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, A Sapto Anggoro, dalam sebuah diskusi di Ancol, Jakarta.
Sebelumnya, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk media hanya dibatasi pada bidang penerbitan pers.
Kini, media dapat memiliki bidang usaha lain yang terkait dengan bidang utama usahanya. Contohnya, penerbitan buku, pelatihan, diskusi publik berbayar, bahkan menjadi penyelenggara acara (event organizer).
Perluasan ini dilakukan untuk membantu media menghadapi berbagai permasalahan dan kendala, salah satunya adalah perolehan iklan yang semakin terbatas.
Di tahun 2023, 75% pendapatan iklan nasional dikuasai oleh platform global seperti Google, Facebook, Instagram, dan TikTok, sedangkan media nasional hanya kebagian sisanya.
Menurut Sapto, dalam membangun bisnis media, ada beberapa pilihan yang bisa diambil, yaitu:
- Komoditas: Didirikan untuk dijual demi keuntungan besar.
- Produk/Brand: Dikembangkan sebagai sebuah merek yang kuat.
- Usaha Rintisan (Start Up): Dimulai dengan modal kecil dan fokus pada pertumbuhan.
- Legacy: Diwariskan kepada keluarga.
Saat ini, media tidak lagi sepenuhnya mengikuti teori jurnalisme tradisional. Platform global yang mendominasi periklanan menjadi acuan utama.
Media harus mengikuti algoritma platform global, yang terus berkembang dari hits, page views, impression, hingga impression plus scrolling.
“Perluasan bidang usaha ini diharapkan dapat membantu media untuk lebih berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan zaman, serta meningkatkan pendapatan mereka,” jelas Sapto.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar