Medianesia.id, Batam – Seorang oknum anggota polisi berinisial Brigpol AH ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Pulau Berhala, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
“Dia ditangkap karena diduga telah menjual narkotika jenis pil ekstasi kepada wisatawan yang berkunjung ke Pulau Berhala,” ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, Sabtu (12/4/2025) seperti ditulis law-justice.
Saat ini, Brigpol AH yang bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur sudah diamankan dan ditempatkan di ruang penempatan khusus (patsus) sambil menunggu proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jambi.
“Jika hasil pemeriksaan membuktikan keterlibatan, Brigpol AH akan menjalani sidang kode etik dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Maulana.
Penangkapan Brigpol AH bermula dari operasi gabungan TNI-Polri di Pulau Berhala yang mengamankan dua wisatawan.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa ekstasi yang mereka bawa diduga bersumber dari oknum polisi tersebut.
Dalam pemeriksaan, aparat menemukan barang bukti berupa 16 butir pil ekstasi jenis rolex dan sejumlah uang tunai dari tangan para wisatawan.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)
Editor: Brp