Medianesia.id, Batam – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memperketat pengawasan terhadap perdagangan skincare lokal. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap produk yang beredar mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak merugikan konsumen.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan komitmennya dalam menjalankan aturan yang tertuang dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, serta dua Instruksi Presiden terkait pengawasan produk kesehatan.
“BPOM sangat konsisten dengan aturan tersebut. Jika ditemukan produsen yang melanggar, laporkan ke kami, dan kami akan segera menindaklanjutinya. Bahkan, kami bisa mengambil langkah hukum,” ujar Taruna saat meninjau PT Equilab Internasional di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
BPOM tidak akan bekerja sendiri. Menurut Taruna, pihaknya juga melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, serta penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk memperketat pengawasan terhadap produk skincare lokal, khususnya yang terindikasi melakukan overclaim.
“Overclaim itu ada dua kategori, yakni produk yang tidak memenuhi standar dan yang merugikan konsumen. Ini kami anggap sebagai bentuk kejahatan di industri kecantikan,” tegasnya.
Taruna menjelaskan, overclaim tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap produk skincare lokal. Oleh karena itu, tindakan tegas akan diambil terhadap produsen yang sengaja melanggar regulasi.
“Kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami tegak lurus menjalankan regulasi untuk melindungi masyarakat,” tambahnya.
Selain pengawasan, BPOM juga mendorong produsen skincare lokal untuk mematuhi standar produksi yang berlaku agar dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri.
“Kami tidak hanya ingin mengawasi, tetapi juga memastikan produsen skincare lokal bisa bersaing secara sehat dan memenuhi standar yang berlaku,” jelas Taruna.(*)
Editor: Brp