Medianesia.id, Batam – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam berhasil mengungkap 472 produk ilegal sepanjang tahun 2024.
Produk tersebut meliputi sediaan farmasi, kosmetik, dan pangan yang kadaluwarsa atau rusak, dengan total nilai ekonomi mencapai Rp568 juta.
Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang tahun.
“Seluruh produk ilegal yang kami temukan telah dirusak untuk mencegah peredaran lebih lanjut,” tegasnya, baru-baru ini.
Selain temuan produk ilegal, BPOM Batam juga mencatat sejumlah pelanggaran dalam pengawasan sarana distribusi.
Dari 447 sarana yang diperiksa, 125 sarana (27,27%) terbukti tidak memenuhi ketentuan, terutama terkait produk yang rusak, rusak, atau tanpa izin edar.
Pengawasan terhadap 279 sarana distribusi obat dan pelayanan kefarmasian seperti apotek dan puskesmas juga mengungkap 103 sarana yang melanggar aturan.
Pelanggaran ini mencakup aspek perizinan hingga penyaluran produk.
“Kami juga menyatukan iklan dan label produk yang beredar di wilayah Batam. Dari 887 iklan yang diperiksa, 37,1% melanggar regulasi. Sementara itu, dari 1.280 label produk yang ditinjau, 7,6% tidak memenuhi syarat,” jelas Musthofa.
Di sektor produksi, BPOM Batam memeriksa 67 sarana, dan 14 di antaranya (19,44%) tidak mematuhi standar produksi seperti CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik), CPKB (Cara Produksi Kosmetika yang Baik), dan CPOTB (Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik).
BPOM Batam menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan, memastikan keamanan produk, dan menindak tegas pelanggaran,” tutup Musthofa.(*)
Editor: Brp