Medianesia.id, Batam – Dianggap melanggar pemanfaatan ruang yang ada, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam menutup sembilan lokasi di kawasan Nongsa Batam yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Kepala Kantor BPN Batam Memby Untung Pratama dalam keterangan resminya mengatakan bahwa penutupan lokasi ini terbilang disengaja. Mengingat, sudah melanggar pemanfaatan ruang yang ada di Kota Batam.
Penutupan lokasi-lokasi tersebut, sebelumnya sudah dilakukan kajian spasial dan ekonomi serta dampak lingkungan.
“Pelanggaran pemanfaatan ruang seperti aktivitas penambangan pasir di hutan lindung Nongsa. Hal ini sudah terbukti menyalahi dan dilakukan penutupan lokasi,” jelasnya.
Selain itu, tambahnya, pelanggaran lain yaitu pembukaan lahan pertanian, hingga rencana pembangunan perumahan. Hal ini tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang.
”Belum ada yang bersertifikat, jadi lokasi sudah kami tutup bersama dengan Forkopimda. Setelah kami tutup selanjutnya kewajiban dari Pemko Batam dan KPHL Batam untuk mengawasi,” imbuhnya.
Pihaknya pun berharap, ke depan tidak ada lagi jenis pelanggaran seperti ini. Sebab melihat kerugian cukup tinggi. Lahan yang sudah ditutup diahrapkan tidak dibuka kembali.
“Makanya perlu pengawasan,” tutupnya.
Untuk pelaku usaha tambang pasir di kawasan hutan lindung diharapkan tidak mengulangi kegiatan tersebut usai pemasangan plang dan penutupan lokasi.
Sesuai dengan aturan yang berlaku setiap orang wajib mematuhi atau menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Pelanggar bisa dikenai sanksi administratif berupa penutupan lokasi, dan berdasarkan undang-undang Cipta Kerja pasal 17 angka 32 nomor 11 tahun 2020 bagi yang tanpa izin dan sengaja mengabaikan fungsi tata ruang bisa dikenai kurungan tiga tahun penjara, dan denda hingga Rp 1 miliar.(rilis/iman)
Komentar