Medianesia.id, Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyerahkan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Kepri.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan ini merupakan bentuk perwujudan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah kepada publik.
Kepala BPK Kepri, Emmy Mutiarini menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Opini ini didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 7 Pemda di Kepri atas LKPD Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.
Ketujuh Pemda tersebut adalah Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kabupaten Bintan, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan 7 Pemda tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan SAP,” kata Emmy.
Emmy mengataan meskipun BPK memberikan opini WTP, BPK tetap mengingatkan kepada Pemda untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan efektif.
“Kami BPK juga mendorong Pemda untuk menindaklanjuti temuan-temuan dalam LHP dengan segera dan tepat waktu,” katanya.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar