BPJS Kesehatan Tanjungpinang: 11 Ribu Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan

BPJS PBI dinonaktifkan
Sekitar 11 ribu warga di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dinonaktifkan sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Foto: Mhd/Medianesia

Medianesia.id, Tanjungpinang – Sekitar 11 ribu warga di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dinonaktifkan sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Nara Grace Br. Ginting, menjelaskan penonaktifan tersebut terjadi di lima kabupaten/kota, yakni Tanjungpinang, Bintan, Natuna, Anambas, dan Kabupaten Lingga.

“Totalnya sekitar 11 ribu peserta PBI yang dinonaktifkan. Yang paling banyak di Kabupaten Bintan,” ujar Nara, Selasa, 10 Februari 2026.

Baca juga: Ratusan Pelajar SMP hingga MTS di Pulau Bintan unjuk Bakat dalam Maneta Festival 2026

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Tanjungpinang, sebanyak 3.620 warga Kabupaten Bintan tercatat dinonaktifkan sejak Februari 2025.

Sementara di Kota Tanjungpinang, jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan mencapai 2.471 orang.

“Untuk Kabupaten Lingga jumlahnya paling sedikit, hanya beberapa orang saja,” tambahnya.

Baca juga: Pasutri WN Malaysia Penyelundup Sabu Divonis Seumur Hidup

Nara menjelaskan, penonaktifan peserta PBI dilakukan seiring pemutakhiran data penerima bantuan agar kepesertaan BPJS Kesehatan PBI benar-benar tepat sasaran.

Pasalnya, iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski demikian, ia memastikan masih terdapat 189.599 warga di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang yang aktif sebagai peserta PBI-JK.

Baca juga: Nakhoda Tugboat Hilang di Perairan Senayang, Tim SAR Lakukan Pencarian

“Walaupun Bintan paling banyak yang dinonaktifkan, peserta PBI baru yang masuk juga cukup banyak, sekitar 1.800 orang. Karena setiap bulan selalu ada pembaruan data,” jelasnya.

Terkait kuota peserta BPJS Kesehatan PBI di masing-masing daerah, Nara menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh.

Data kepesertaan tersebut sepenuhnya berada di bawah Kementerian Sosial dan Dinas Sosial setempat.

 

Baca juga: Permudah Layanan Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Andalkan Aplikasi JMO

Namun demikian, peserta PBI yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali aktif melalui mekanisme reaktivasi kepesertaan.

“Kalau peserta sedang sakit, kepesertaannya bisa langsung diaktifkan kembali, dengan melampirkan surat keterangan sakit. Tapi kepesertaan PBI itu tidak bisa dipastikan berlaku selamanya,” pungkasnya.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait