Medianesia.id, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) merazia dua tempat hiburan malam di Kota Batam, Senin (30/12/2024) malam.
Hasilnya, dua orang teridentifikasi positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine.
Tempat yang menjadi target razia adalah Grand Dragon PUB & KTV dan Formosa KTV & Night Club.
“Kami memeriksa total 57 orang di dua lokasi ini, termasuk barang bawaan mereka. Dari hasil tes urine, dua orang terdeteksi positif penyalahgunaan narkoba,” ungkap Brigjen Pol Hanny Hidayat, Selasa (31/12/2024).
Dua orang yang teridentifikasi positif tersebut terdiri dari satu karyawan tempat hiburan dan satu pengunjung. Keduanya langsung dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tidak ditemukan barang bukti narkoba pada mereka. Namun, kami akan memastikan keduanya mendapatkan pemeriksaan dan rehabilitasi sesuai prosedur,” ujar Kepala BNNK Batam, Kombes Nestor N. Simanihuruk.
Razia ini merupakan bagian dari upaya BNNP Kepri untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba, terutama di wilayah Kota Batam.
“Kami ingin memastikan bahwa tempat hiburan malam tidak menjadi ruang untuk peredaran narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan,” tegas Hanny.(*)
Editor: Brp