Hukum  

Bermodus Latihan Voli, Pelatih di Tanjungpinang Diduga Lakukan Tindak Asusila terhadap Dua Anak Didik

Medianesia
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang oknum pelatih voli berinisial J, atas dugaan melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya. Polisi menangkap pelaku di kediamannya kawasan Jalan Abadi, Batu 8, Tanjungpinang. Foto: Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang

Medianesia.id, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang oknum pelatih voli berinisial J di kediamannya di kawasan Jalan Abadi, Batu 8, Tanjungpinang, Senin, 10 Februari 2025.

Pelaku diduga melakukan tindak asusila terhadap dua anak laki-laki yang merupakan anak didiknya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari warga bahwa anak-anak mereka mengalami pelecehan oleh pelatihnya di salah satu perumahan Batu 12, Tanjungpinang Timur.

Setelah menanyakan langsung kepada kedua anaknya, orang tua korban mendapatkan pengakuan bahwa mereka dipaksa melayani keinginan pelatih tersebut.

Tidak terima dengan kejadian ini, orang tua korban segera melaporkan pelaku ke Mapolresta Tanjungpinang.

Baca juga: Dua Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan Adu Kambing di Sei Carang

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Freddy Simanjuntak, membenarkan penangkapan pelaku.

“Benar, pelaku sudah ditangkap dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Freddy.

Ia juga mengungkapkan, kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah seiring dengan proses penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi terus mengembangkan kasus ini guna memastikan apakah ada korban lainnya. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *