Medianesia.id, Tanjungpinang – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang tangkap Satu tersangka warga Kampung Kawal Pantai Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Selasa (16/03)
Penangkapan terhadap A (42) pada 13 Maret 2021 Pukul 01.00 wib di Jalan Wr. Supratman Kecamatan Tanjungpinang Kota, dari tangan pelaku polisi amankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,44 gram.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronni. B mengatakan, kita mendapapt informasi dari masyarakat dan mengamanakan seorang laki – laki saat melakukan penggeledahan menemukan 1 paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
“Usai penggeledahan kita langsung membawa pelaku ke Mapolres untuk peeriksaan dan penyelidikan lebih anjut, di duga pelaku juga merupakan pengedar kecil dimana bb ditemukan 1 paket kecil sabu” jelasnya
Dikatakan Ronni, saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap satu orang DPO yang mana pelaku mengaku mendapat baranh tersbut dari seseorang.
“Untun pemikik barang yang di miliki A masih dalam pencarian” terangnya.
Kini pelaku A di jerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman

pidana penjara paling singkat 5 tahun.(Yuli)