Medianesia.id, Bintan – Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2023 dalam Sidang Paripurna di Kantor DPRD Bintan, Senin pagi (10/6).
Dalam laporannya, Roby memaparkan Ranperda LPP APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Bintan dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
“Laporan ini menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2023 sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan,” jelas Roby.
Pada Ranperda LPP APBD Bintan Tahun 2023, tercatat pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,125 triliun atau 101,20 persen dari target.
Sementara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp279,76 miliar atau 103,52 persen. Lalu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp842,66 miliar atau 100,49 persen, sedangkan pendapatan daerah lain-lain yang sah terealisasi sebesar Rp3,51 miliar atau 92,19 persen.
Kemudian, di sektor belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,130 triliun atau 88,57 persen dari total APBD Bintan. Terdiri dari, yakni belanja operasional terealisasi sebesar Rp923,30 miliar atau 89,23 persen, belanja modal sebesar Rp98,39 miliar atau 87,04 persen.