Medianesia.id, Batam – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram di Bandara Hang Nadim Batam. Dalam operasi ini, dua pelajar asal Aceh berinisial F (21) dan A (17) turut diamankan.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua koper milik calon penumpang.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama petugas Avsec Bandara, ditemukan sabu yang disimpan dalam koper tersebut.
“Tim Bea Cukai Batam menemukan 2 kilogram sabu di koper pelaku F, dan 1 kilogram sabu di koper pelaku A. Barang haram ini rencananya akan dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan transit di Semarang,” jelas Zaky, Rabu (22/1/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Aceh yang dikendalikan oleh RX dan ZR, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Mereka tiba di Batam melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, untuk mengambil sabu sebelum membawanya ke Balikpapan.
“Keduanya mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 60 juta per kilogram sabu yang berhasil dibawa. Pelaku F mengungkapkan telah tiga kali menjadi kurir, sementara pelaku A baru pertama kali melakukannya,” lanjut Zaky.
Selain itu, pemeriksaan urine menunjukkan pelaku F positif metamfetamin, sedangkan pelaku A negatif. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami menyerahkan kedua pelaku berikut barang bukti kepada Ditresnarkoba Polda Kepri. Pengungkapan ini diharapkan bisa memutus rantai peredaran narkotika dari jaringan Aceh ke wilayah Indonesia lainnya,” tegas Zaky.(*)
Editor: Brp