Hukum  

Bayi 5 Bulan di Batam Diculik Pengasuh, Polisi Kejar Sampai Aceh

Medianesia
Bayi 5 Bulan di Batam Diculik Pengasuh, Polisi Kejar Sampai Aceh
Polsek Sagulung menangkap oknum pengasuh yang diduga menculik bayi di Batam. Foto: Polresta Barelang

Medianesia.id, Batam – Bayi berusia lima bulan di Batam diduga diculik oleh pengasuh nya sendiri. Kasus ini diungkap Polsek Sagulung  setelah ibu korban, AMS (30) melaporkannya pada Senin, 9 Juni 2025. Laporan tersebut dibuat usai sang ibu baru menyadari putrinya yang masih bayi itu dibawa kabur tanpa izin.

Peristiwa tersebut diketahui AMS sehari sebelumnya, 8 Juni 2025, setelah melihat status WhatsApp pelaku yang menampilkan sang bayi.

Pelaku diketahui merupakan pengasuh yang telah dipercaya, namun justru melarikan bayi bersama pasangannya, ML (29) dan S (32), yang berasal dari Provinsi Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung bergerak cepat dan menemukan lokasi keberadaan pelaku di Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh.

Dengan berkoordinasi bersama Polsek Batee, tim akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka dan menyelamatkan bayi AN dalam keadaan sehat pada Kamis, 12 Juni 2025.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat timnya dan sinergi dengan jajaran kepolisian di Aceh.

Ia juga menegaskan, pentingnya kewaspadaan dalam mempercayakan anak kepada orang lain.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal, terutama terhadap anak-anak yang termasuk kelompok rentan. Kami imbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih selektif memilih pengasuh,” ujar Kapolsek, Rabu kemarin, 18 Juni 2025.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tanda-tanda potensi kejahatan terhadap anak.

“Tindakan cepat dan informasi awal sangat krusial. Jangan ragu melapor agar keselamatan anak bisa segera diamankan,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Sagulung dan menjalani proses penyidikan penculikan bayi. Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.(Ism)

Editor: Brp