Bawaslu Kepri Minta Pemda Bertindak, Tertibkan Baliho Pilkada

Medianesia
Kantor Bawaslu Kepri
Kantor Bawaslu Provinsi Kepri di Tanjungpinang Foto : Bawaslu Kepri

Medianesia.id, Batam-Meskipun tahapan pencalonan atau kampanye resmi Pilkada 2024 belum di mulai, namun baliho yang berkaitan dengan Pilkada sudah bertebaran.

“Sebelum masuknya tahapan resmi, Bawaslu Provinsi Kepri masih belum bisa bertindak,” ujar Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, Rabu (24/7) di Batam.

Ditegaskannya, untuk saat ini, secara spesifik soal penertiban baliho atau spanduk bakal calon, itu merupakan wewenang pemerintah daerah setempat.

“Tindakan yang kami lakukan harus tegak lurus dengan Undang-Undang. Artinya, kami tidak boleh melebih dari ketentuan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, terkait banyaknya baliho yang berkaitan dengan Pilkada, tiap-tiap daerah punya Perda mengenai ketertiban dan ketentuan umum.

“Artinya, daerah punya kewenangan untuk melakukan penertiban tersebut. Untuk mendukung Pilkada yang sportif,” tegasnya.

Selain itu, Zulhadril menyarankan, agar setiap bakal calon memanfaatkan sejumlah kegiatan untuk mendongkrak popularitas.

Artinya, papan nama bukanlah satu-satunya cara untuk mengampanyekan personal atau branding pasangan calon.

Baca Juga : Diskominfo Ajak AJI Tanjungpinang Kawal Pemberitaan Seputar Pilkada Serentak 2024

Selaku penegakan pengadilan Pemilu, Bawaslu Kepri memastikan terus melakukan pengawasan mendalam. Ia juga ingin peran media massa membantunya dalam proses ini dengan cara atau kapasitasnya masing-masing.

“Karena bawaslu juga punya keterbatasan SDM. Ya, dari media-media ini juga lakukan pengawasan. Nanti dari hasil pengawasan kami,” tutupnya.(*)

Editor : Ags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *