Medianesia.id, Batam – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam memutuskan bahwa dua laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kami menerima dua laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN. Setelah kami proses, tidak ditemukan bukti yang cukup sehingga tidak ada unsur pelanggaran Pilkada. Karena itu, prosesnya kami hentikan,” ujar Ketua Bawaslu Batam, Antonius Gaho, seperti ditulis antara, Sabtu (28/09/2024).
Antonius menjelaskan bahwa proses investigasi dan kajian memerlukan waktu tujuh hari. “Prosesnya dimulai dengan kajian awal selama dua hari. Setelah laporan memenuhi syarat material dan formil, laporan diregistrasi. Kemudian kami melakukan klarifikasi selama lima hari,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa berbeda dengan proses Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya, penanganan laporan ini mengikuti hari kalender, bukan hari kerja, untuk mempercepat proses penanganan.
“Setelah tujuh hari, kami mengambil keputusan. Kedua laporan tersebut diputuskan bersamaan karena terjadi pada waktu yang berdekatan,” jelas Antonius.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa jika di masa depan ditemukan bukti pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan tindak lanjut kepada instansi terkait.
“Kewenangan Bawaslu hanya sampai pada rekomendasi. Tindak lanjutnya akan menjadi kewenangan instansi yang berwenang,” ujarnya.
Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus mematuhi asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh atau kepentingan politik manapun.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar