Kepri  

Banjir Reklame Ilegal di Batam, Sekda: Ada 712 Titik

Medianesia
Banjir Reklame Ilegal di Batam
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin memaparkan temuan 712 titik reklame yang tidak memiliki izin atau iegal dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota. Foto: MC Batam.

Medianesia.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera menertibkan reklame ilegal yang tersebar di berbagai titik.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, ditemukan 712 titik reklame yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota.

Jefridin menegaskan bahwa penataan reklame menjadi perhatian utama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra, serta selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga estetika perkotaan.

“Penataan reklame ini menjadi prioritas agar Kota Batam terlihat lebih tertata dan estetik. Selain itu, aspek keamanan juga harus diperhatikan mengingat banyaknya reklame yang tidak memenuhi standar regulasi,” ujar Jefridin.

Dari hasil inventarisasi, ditemukan banyak reklame yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 50 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Pajak Reklame.

Dalam Pasal 22 Perwako tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara reklame wajib memiliki persetujuan titik reklame dari Wali Kota melalui Kepala DPM-PTSP berdasarkan rekomendasi Tim Penataan Reklame (TPR).

Selain itu, setiap titik reklame yang disetujui hanya berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang sesuai prosedur yang ditetapkan oleh DPM-PTSP. Sementara itu, izin penggunaan lahan untuk reklame dikeluarkan oleh BP Batam.

Selain menertibkan reklame ilegal, Pemko Batam bersama BP Batam juga berencana menyusun master plan tata ruang reklame dalam waktu dekat.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem periklanan yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan visi pembangunan Kota Batam.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *