Medianesia.id, Batam–Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Batam masih menunggu terbitnya regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja atau Kemenaker untuk pembahasan Upah Minimum Kota atau UMK Batam 2025.
“Sampai saat ini, pembahasan masih menunggu adanya petunjuk dari Kemenaker mengenai formulasi penghitungan UMK 2025,” ujar Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, Minggu (17/11/2024)
Ditegaskannya, regulasi dari Kemenaker itu nanti adalah rujukan yang akan digunakan Pemko Batam untuk mengusulkan UMK Batam 2025 ke Gubernur.
“Meskipun demikian, pembahasan terus berproses. Kami bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari unsur pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, dan lainnya, telah melakukan pembahasan awal,” jelasnya.
Menurutnya, tahapan ini adalah diskusi awal, termasuk kajian mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2024 sebagai dasar perhitungan.
“Pembahasan mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah kita lakukan. Namun, formulasi resmi belum bisa ditetapkan karena masih menunggu kebijakan dari pusat,” tegasnya.
Lebih lanjut katanya, aturan lama belum bisa menjadi acuan, karena setiap tahun jelang penetapan upah, akan terbit regulasi baru dari Pemerintah Pusat.
“Mengingat kita belum menerima aturan baru mengenai pengupahan. Jadi, kita tunggu saja kebijakan terbaru dari pusat,” tutupnya.
Sebelumnya, barisan pekerja mengharapkan kenaikan UMK Batam 2025 adalah sebesar 30 persen tahun 2024. Angka ini merujuk dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang dilakukan di Batam.(*)
Editor : Ags