Kepri  

Awal 2025, Komisi Informasi Kepri Tangani Tiga Sengketa Informasi dari Batam

Medianesia
Awal 2025, Komisi Informasi Kepri Tangani Tiga Sengketa Informasi dari Batam
Suasana persidangan sengketa informasi yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Kepri di Graha Kepri Kota Batam, Kamis, 8 Mei 2025. Foto: Dok KI Kepri

Medianesia.id, Batam – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau menerima tiga permohonan sengketa informasi di awal tahun 2025. Seluruh permohonan berasal dari warga Kota Batam dan ditujukan kepada dua Badan Publik, yakni Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Dua dari tiga permohonan informasi ditujukan kepada BP Batam, sementara satu lainnya terhadap Pemko Batam. Setelah melalui tahap verifikasi, dua sengketa mulai disidangkan oleh Majelis Komisioner KI Kepri di Graha Kepri, Batam, pada Kamis kemarin, 8 Mei 2025.

Sidang pertama merupakan sengketa dengan nomor register 001/II/KI-KEPRI-PS/2025 antara pemohon Surly Harahap melawan BP Batam. Permohonan informasi yang diajukan terkait pengelolaan kawasan pro-edukasi, UMKM dan pariwisata, serta pemeliharaan tiga unit rumah susun oleh BP Batam. Namun, pemohon tidak hadir karena kondisi darurat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Encik Afrizal, didampingi anggota Saut Maruli Samosir dan Alfian Zainal.

Baca Juga  Jejak Historis Pulau Pekajang yang Secara Sah Milik Kepri

Sidang kedua adalah sengketa nomor 002/II/KI-KEPRI-PS/2025 antara Raja Alip melawan BP Batam. Permohonannya mencakup data pengalokasian lahan, meliputi luas, peruntukan, dan lokasi. Pihak BP Batam diwakili oleh PPID, yakni Windu dan Gilang.

Sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi, sidang pertama beragendakan pemeriksaan awal yang meliputi legal standing para pihak, serta kelengkapan dan tenggat waktu permohonan informasi.

Dalam persidangan, Raja Alip menyatakan keberatan atas tanggapan BP Batam yang menyebut informasi yang diminta termasuk kategori informasi dikecualikan (DIK) dan tidak dapat diakses publik. Menanggapi itu, Majelis KI menawarkan proses mediasi.

Mediasi dilakukan secara tertutup oleh mediator KI Kepri Arison, didampingi Muhammad Djuhari sebagai co-mediator. Namun, pada mediasi perdana usai persidangan, belum tercapai kesepakatan. Pihak pemohon meminta waktu untuk mempelajari dasar hukum yang disampaikan termohon. Mediasi lanjutan akan dijadwalkan kemudian.

Baca Juga  Cuaca Kepri Jumat: Berawan dengan Potensi Hujan Ringan

“Pada mediasi tersebut, ke dua belah pihak, terutama pemohon, meminta waktu untuk mempelajari aturan yang disampaikan termohon,” kata Arison.

Sementara itu, satu sengketa lainnya dengan nomor register 003/II/KI-KEPRI-PS/2025 belum dapat digelar karena pemohon masih berada di luar daerah. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *