oleh

ASN Pemko Tanjungpinang Diingatkan Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

banner 728x90

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/863/95/42.03/2024 yang mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan agar seluruh ASN tetap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis selama proses pemilu berlangsung.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam setiap tahapan Pilkada.

Ia mengingatkan agar semua ASN mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan dan menjalankan tugas tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.

“Larangan dan batasan bagi ASN terkait pilkada sudah jelas diatur dalam regulasi. Aturan tersebut harus diikuti, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi yang sesuai,” kata Andri Rizal, Kamis (26/9/2024).

Aturan terkait netralitas ASN ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, yang bertindak sebagai panduan agar ASN tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka tanpa terganggu oleh kepentingan politik.

Selain itu, Andri Rizal juga mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan bijaksana pada Pemilu yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

“Setiap suara sangat berpengaruh bagi masa depan Kota Tanjungpinang selama lima tahun ke depan. Ayo kita bersama-sama datang ke TPS untuk memberikan suara kita,” imbaunya.

Pemerintah berharap dengan adanya surat edaran ini, ASN dapat bekerja dengan netral dan fokus pada pelayanan publik selama Pemilu 2024. (Ism)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *