Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang memproyeksikan Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 mendatang sebesar Rp998,15 miliar.
Jumlah tersebut mengalami penurunan di bandingkan tahun 2024 sebesar Rp1,091 triliun
Hal tersebut di sampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, dalam paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2025 ke DPRD, Jumat (12/7).
“Kota Tanjungpinang pada tahun anggaran 2025 merencanakan anggaran belanja daerah sebesar Rp998,15 miliar,” ungkapnya di hadapan para anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir.
Lebih lanjut ia memaparkan, berdasarkan kebijakan perencanaan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian global, domestik maupun regional maka target penerimaan pendapatan daerah di proyeksikan sebesar Rp955,9 miliar.
Dengan rincian, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp200,42 miliar. Jumlah tersebut berumber dari pajak daerah Rp124,12 miliar, retribusi daerah Rp72,47 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan Rp1,71 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp2,11 miliar.
Kemudian, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp743,40 miliar. Terdiri dari, transfer pemerintah pusat sebesar Rp686,03 miliar, transfer antar daerah Rp57,36 miliar, serta pendapatan lain-lain yang sah Rp12,13 miliar.
“Sedangkan, pembiayaan daerah Pemko Tanjungpinang, mengacu pada asumsi akan terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya yakni sebesar Rp43,01 miliar,” terangnya.
Selain itu, ia menjelaskan, pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2025 diprioritaskan dalam rangka pemenuhan belanja urusan pemerintah daerah.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dan pemenuhan SPM. Serta pemenuhan pengalokasian belanja yang bersumber dari pendapatan yang bersifat diarahkan penggunaannya.
Pj Wali Kota juga menambahan, dalam penyusunan rancangan KUA PPAS berpedoman pada rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahun anggaran 2025 dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. (Ism)
Editor: Brp
Komentar