oleh

Ansar Cuti Kampanye 60 Hari, Posisi Gubernur Diisi Wagub Marlin

banner 728x90

Medianesia.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, secara resmi mengajukan cuti selama 60 hari untuk masa kampanye Pemilihan Gubernur Kepri (Pilgub) 2024.

Cuti tersebut akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024, di mana Ansar Ahmad akan berkonsentrasi pada persiapan menghadapi Pilgub Kepri periode 2025-2030.

“Saya mulai cuti pada 25 September untuk menghadapi Pilkada,” ujarnya, Senin (23/9).

Selama masa cuti kampanye, posisi Gubernur akan diisi oleh Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, yang bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai ketentuan, Ibu Wakil Gubernur akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur,” tambahnya.

Ansar juga menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menyikapi tahapan Pilkada yang sedang berlangsung. Ia meminta agar para ASN tetap fokus bekerja tanpa terpengaruh oleh dinamika politik.

“Saya berharap ASN bisa tetap bekerja seperti biasa dan bersikap netral dalam Pilkada ini,” tegasnya.

Selain itu, Ansar mengingatkan agar program-program pemerintah yang sedang berjalan tidak terganggu oleh pelaksanaan Pilkada.

Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan para ASN selama masa kepemimpinannya dalam mewujudkan visi dan misinya sebagai Gubernur Kepri.

“Jangan sampai ada yang terhambat hanya karena Pilkada. Tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Ism)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *