Rona  

Air Mata Penyesalan Tiga Pelaku Curanmor yang Bebas Melalui Restorative Justice

Medianesia
Air Mata Penyesalan Tiga Pelaku Curanmor yang Bebas Melalui Restorative Justice
Salah satu pelaku curanmor tak kuasa menahan air mata saat Kepala Kejari Bintan Andy Sasongko menyerahkan surat penghentian penuntutan di Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya Bintan, Selasa (25/6) sore. Foto: Ismail

Medianesia.id, Bintan – Isak tangis haru pecah di Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya Bintan pada Selasa (25/6) sore.

Tiga pelaku curanmor dan penadah barang curian, Fajar Agusti, Rangga Saputra, dan Silvi Tiara Putri, tak kuasa menahan air mata saat Kepala Kejari Bintan Andy Sasongko menyerahkan surat penghentian penuntutan kepada mereka.

Ketiga pemuda dan pemudi ini mendapatkan kesempatan kedua melalui program RJ setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Salah satunya adalah adanya kesepakatan damai dengan korban dan belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya.

“Kamu jangan mengulanginya, bekerjalah dengan fashion kamu yaitu memasak, orang tua kamu jauh, berpikir kembali sebelum bertindak,” pesan Andy Sasongko kepada Fajar, salah satu pelaku.

Dua bulan mendekam di balik jeruji besi menjadi pelajaran berharga bagi Fajar, Rangga, dan Silvi. Penyesalan mendalam atas perbuatan mereka tergambar jelas di wajah mereka.

“Saya menyesal telah melakukan hal ini, saya mohon maaf kepada korban dan keluarga,” ungkap Rangga dengan suara bergetar.

Kisah mereka menjadi pengingat bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi. Restorative Justice bukan hanya tentang pembebasan, tetapi juga tentang pemulihan dan membangun kembali hubungan antar individu dan masyarakat.

Kesempatan Kedua

Bebasnya Fajar, Rangga, dan Silvi bukan berarti mereka lepas dari tanggung jawab.

Mereka masih harus menjalani proses pembinaan dan pendampingan untuk memastikan mereka tidak kembali ke jalan yang salah.

“Restorative Justice bukan hanya tentang pembebasan, tetapi juga tentang pembinaan dan pendampingan. Kami akan terus memantau mereka dan membantu mereka kembali ke jalan yang benar,” jelas Andy Sasongko.

Masyarakat Desa Toapaya Selatan menyambut baik program RJ ini.

“Saya senang mereka dibebaskan dan mendapatkan kesempatan kedua. Semoga mereka bisa belajar dari kesalahan mereka dan menjadi orang yang lebih baik,” ujar salah satu warga.

Kisah Fajar, Rangga, dan Silvi menjadi bukti bahwa keadilan tidak selalu tentang hukuman, tetapi juga tentang kesempatan kedua dan pemulihan.

Restorative Justice membuka jalan bagi mereka untuk menebus kesalahan dan membangun masa depan yang lebih baik. (Ism)

Editor: Brp

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *