Medianesia.id, Tanjungpinang – Dugaan maladministrasi dalam penetapan tersangka kasus penyebaran video pornografi mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis, 19 Februari 2026.
Kuasa hukum tersangka Syari Widya Ika Ningsih, Cholderia Sitinjak, meminta majelis hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang terhadap kliennya.
Permohonan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal, Sayed Fauzan.
Dalam permohonannya, Cholderia menyampaikan penetapan tersangka terhadap kliennya diduga melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ia juga menyoroti dugaan kesewenang-wenangan dalam proses penyelidikan yang disebut tidak disertai surat perintah.
“Surat itu turun beruntun, lalu SPDP-nya paling terakhir turun di tahun 2026. Padahal, penahanan dan penetapan tersangka dilakukan pada Desember 2025,” kata Cholderia di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Mahasiswi di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemerasan Modus Video Asusila
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan administrasi yang tidak tertib sehingga menjadi dasar diajukannya praperadilan.
“Surat pemanggilan klarifikasi, pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka bahak dikirimkan melalui teman klien melalui (aplikasi) Whatsapp,” sebutnya.
Cholderia juga menilai kliennya bukan pelaku penyebaran video, melainkan korban. Ia menyebut pihak ketiga yang diduga menyebarkan video justru tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang menyebarkan video itu pihak ketiga, tetapi kenapa tidak menjadi tersangka. Pihak ketiga yang menyebarkan ke atasan pemohon, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menerima seluruh permohonan praperadilan dan menyatakan tindakan termohon dalam hal ini Polresta Tanjungpinang tidak sah secara hukum.
Pemohon juga meminta agar seluruh keputusan atau penetapan yang berkaitan dengan status tersangka dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Gubernur Kepri Lantik 62 Pejabat Eselon II, III dan IV
Selain itu, kuasa hukum memohon agar pengadilan memerintahkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3), dengan alasan laporan kliennya sebelumnya telah lebih dahulu diterima dan diproses oleh Denpom Lanal Bintan untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara.
Permohonan juga mencakup pembatalan surat penahanan tertanggal 23 Desember 2025 serta pemulihan nama baik dan harkat martabat pemohon. Termasuk pula permintaan agar penyitaan satu unit gawai warna pink dinyatakan tidak sah.
Kronologi Versi Kuasa Hukum
Cholderia menjelaskan, kliennya dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan penyebaran video pornografi dan dugaan pemerasan terhadap seorang oknum anggota TNI yang disebut sebagai pacarnya.
Namun sebelumnya, kliennya telah melaporkan oknum anggota TNI tersebut ke Denpom Lanal Bintan karena merasa dijanjikan untuk dinikahi hingga terjadi hubungan badan.
Laporan itu disebut telah diproses dan oknum tersebut kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, satu unit gawai berisi foto, video, dan percakapan disebut telah disita oleh instansi tersebut.
Baca juga: Ramadan 2026, Kemenag Distribusikan 100 Ton Kurma Bantuan Arab Saudi
“Aneh, tanpa berita acara penyerahan barang bukti, satu unit gawai yang sebelumnya sudah diserahkan ke Denpom Lanal Bintan malah berpindah ke penyidik Polresta Tanjungpinang. Klien kami merasa tidak pernah menandatangani berita acara penyerahan barang bukti tersebut,” katanya.
Menurut Cholderia, seharusnya penyidik menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Denpom Lanal Bintan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara.
Di luar persidangan, kuasa hukum Polresta Tanjungpinang dari Polda Kepri, Iptu Zainal dan Iptu Erick, enggan memberikan tanggapan kepada awak media.
Dalam persidangan, tanggapan termohon disebut telah dibacakan secara resmi. Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan agenda replik dan duplik pada Jumat besok, 20 Februari 2026.(Ism)
Editor: Brp





