Medianesia.id, Tanjungpinang – Tim penyidik kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Selasa (07/12)
Adapun saksi yang diperiksa yakni AWSS selaku Direktur Ortus Holding, diperiksa terkait dengan saham SUGI.
Selain saksi dalam perkara tersebut, penyidik juga memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
AM selaku Pemimpin Cabang PT. Askrindo Tasikmalaya,
S selaku Driver PT. Askrindo Mitra Utama dan OS selaku Pemasaran PT. AMU Tasikmalaya,
“Untuk tiga orang saksi tersebut ddimintai keterangan untuk Tersangka WW, TFB, dan AFS” jelas Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi (yuli)