Medianesia.id, Batam-Sebanyak 36 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) LPKA Batam menerima resmisi lebaran Idul Fitri 2024.
“Remisi yang diberikan adalah berupa pemotongan masa hukuman, tidak ada yang langsung bebas,” ujar Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Agus Salim, Rabu (17/4/2024) kemarin.
Dijelaskannya, terkait remisi khusus lebaran Idul Fitri ini, pihaknya mengusulkan 37 nama Andikpas ke Kemenkumham RI melalui Kanwil Kemenkumham Kepri.
“Namun dari jumlah yang kami usulkan tersebut, Kemenkumham RI hanya menerima 36 Andikpas untuk mendapatkan remisi pemotongan masa hukuman,” jelasnya.
Masih kata Agus Salim, untuk syarat penerima remisi khusus hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Disebutkannya, syaratnya adalah anak binaan harus berkelakuan baik, dan telah menjalani sepertiga masa pidana dan lainnya.
“Yang menerima remisi ini sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan. Salah satunya berkelakukan baik,” ungkapnya.
Komentar