Hukum  

2.661 Narapidana di Kepri Terima Remisi Lebaran

11 Orang Langsung Bebas

Medianesia
2.661 Narapidana di Kepri Terima Remisi Lebaran
Suasana di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Sebanyak 2.661 narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat remisi khusus lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025. Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang serta beberapa regulasi terkait, di antaranya Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-421 tanggal 4 Februari 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, Aris Munandar, menyatakan remisi khusus ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan.

“Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Islam, dengan syarat telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujarnya.

Persyaratan tersebut meliputi berkelakuan baik, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin (register F), telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Berikut rincian jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi khusus Idul Fitri 2025 di Provinsi Kepulauan Riau:
• Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 440 orang
• Lapas Kelas IIA Batam: 640 orang (12 orang langsung bebas)
• Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang: 476 orang
• LPKA Kelas II Batam: 26 orang
• LPP Kelas IIB Batam: 160 orang
• Lapas Kelas III Dabo Singkep: 71 orang
• Rutan Kelas I Tanjungpinang: 143 orang
• Rutan Kelas IIA Batam: 359 orang
• Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun: 334 orang. (*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *